LBH Pekanbaru Kembali Adakan Karya Latih Bantuan Hukum  2018, Ini Persyaratannya

LBH Pekanbaru Kembali Adakan Karya Latih Bantuan Hukum  2018, Ini Persyaratannya

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - YLBHI kembali mengadakan Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) angkatan tahun 2018. KALABAHU merupakan sarana belajar bersama bagi Mahasiswa/i-, Alumni Hukum dan Non-Hukum. 

Ruang berargumentasi, menguji rasionalitas serta mengkritisi berbagai ide dan gagasan tentang hukum dan keadilan serta keberpihakan pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas melalui perspektif Gerakan Bantuan Hukum Struktural (GBHS). 

Berlatih menuangkan ide dan gagasan tersebut ke dalam strategi advokasi baik Litigasi maupun Non-Litigasi. Keseluruhannya diharapkan dapat memperlengkapi dan membentuk Mahasiswa/i-Alumni peserta KALABAHU Angkatan tahun 2018 menjadi Pengabdi Bantuan Hukum yang berkualitas dimanapun nantinya mereka berkarya.

Materi KALABAHU terdiri dari materi ideologi dan hukum, khususnya terkait dengan ideologi praksis LBH Pekanbaru - YLBHI yakni Gerakan Bantuan Hukum Struktural. Selain itu, juga disampaikan materi terkait ketrampilan teknis berupa strategi dan taktik beracara dalam menangani dan mengadvokasi kasus.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru merupakan Organisasi Non Pemerintah yang memiliki visi terwujudnya sistem hukum yang adil dan demokratis berbasiskan gerakan masyarakat sipil. Berbadan hukum yayasan yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang berkantor pusat di Jakarta dengan 15 kantor cabang di 15 Provinsi di Indonesia, satu diantaranya adalah LBH Pekanbaru.

Sesuai dengan itu, LBH memandang bahwa penyelenggaraan Negara mestilah didasari pada konstruksi dan usaha-usaha penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya rakyat serta kebebasan-kebebasan dasar manusia. Dalam mendorong perwujudannya, LBH Pekanbaru secara aktif menjalankan kerja-kerja pemberian bantuan hukum dalam bingkai perspektif dan ideologi Bantuan Hukum Struktural (BHS) dengan lingkup advokasi litigasi maupun non-litigasi, bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan.

Untuk mendukung kesinambungan dan pencapaian visi itu, penting bagi LBH untuk menemukan dan melahirkan kader-kader Pengabdi Bantuan Hukum yang kritis, berintegritas, berkomitmen terhadap upaya-upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemajuan demokrasi serta memiliki sensitivitas sosial utamanya terhadap masyarakat miskin dan termarjinalkan. 

Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) merupakan media pelatihan yang secara rutin dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum dan sengaja dimaksudkan untuk menjaring serta melatih kader-kader pengabdi bantuan hukum dengan perspektif demikian. Oleh karenanya, KALABAHU merupakan syarat utama untuk bergabung di LBH Pekanbaru.

Untuk menyebarluaskan gagasan-gagasan dan kerja-kerja bantuan hukum structural penting bagi LBH Pekanbaru untuk mengembangkan model-model kampanye yang kreatif dan inovatif. Guna mendukung hal itu, maka LBH Pekanbaru perlu di perkuat dengan kader-kader pengabdi bantuan hukum yang memiliki latar belakang atau keterampilan desain komunikasi visual. 

Pengalaman dan tantangan itu semakin menandai bahwa LBH Pekanbaru merupakan lembaga yang sesungguhnya dibangun oleh kader-kader pengabdi dan pejuang keadilan dengan disiplin ilmu yang berbeda-beda. Agar visi kemanusiaan dan keadilan dalam mengoperasikan gerak bantuan hukum struktural dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. 

Berangkat dari tantangan dan dasar pemikiran tersebut, LBH Pekanbaru bermaksud untuk mengadakan Karya Latih Bantuan Hukum (KALABAHU) tahun 2018 guna melatih dan memberikan pengetahuan yang relevan bagi peserta, sebagai bekal menjalankan pengabdian di LBH Pekanbaru untuk bersama-sama mewujudkan sistem hukum yang adil dan demokratis berbasis gerakan masyarakat sipil.

Sepanjang proses KALABAHU 2018, peserta akan memperoleh materi-materi berupa pembangunan dan pemiskinan struktural, gerakan bantuan hukum struktural, strategi advokasi, ideologi, strategi litigasi, dan materi tentang membangun gerakan sosial. Peserta akan diperkenalkan tentang ke-LBH-an, berbagai kerja-kerja advokasi serta nilai-nilai yang diperjuangkannya. 

Selain itu, peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berpikir kritis selama rangkaian KALABAHU 2018. Dengan demikian, nantinya hasil yang diharapkan dari  proses ini adalah “Lahirnya kader-kader aktivis Pengabdi Bantuan Hukum yang memperkuat visi Bantuan Hukum Struktural untuk Acces to Justice bagi masyarakat dan Terwujudnya akses keadilan bagi masyarakat termiskinkan, rentan, dan tidak berdaya, yang menjadi korban pelanggaran hak”, sebagaimana rumusan tema KALABAHU 2018.

Tujuan 
1.    Mengenalkan LBH Pekanbaru dan menginternalisasi ideology, nilai-nilai Bantuan Hukum Struktural kepada kader Pengabdi Bantuan Hukum;
2.    Merekrut Pengabdi Bantuan Hukum LBH Pekanbaru pada tahun 2018;
3.    Melatih daya kritis dan memberikan pemahaman tentang materi-materi dalam menjawab persoalan hukum, HAM, demokrasi dan sosial-kemasyarakatan;

Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KALABAHU 
Syarat dan ketentuan dalam mengikuti pelatihan Kalabahu (karya latih bantuan hukum) adalah sebagai berikut :
1.    Syarat Administrasi
a.    Foto copy KTP yang masih berlaku;
b.    Foto copy izajah dan transkip nilai (strata 1) bagi yang telah lulus sarjana, izajah terakhir dan transkip nilai bagi mahasiswa yang masih aktif  yang telah menempuh minimal semester 7 (Tujuh);
c.    Past foto 4x6 2 lembar;
d.    Melampirkan Curiculum Vitae
e.    Surat pernyataan bukan anggota TNI/Polri/PNS/Partai Politik dan tidak berafiliasi dengan organisasi kontra HAM dan Demokrasi;
f.    Surat pernyataan mengikuti pelatihan KALABAHU
g.    Essay mengenai terwujudnya akses keadilan bagi masyarakat termiskin, rentan, dan tidak berdaya, yang menjadi korban pelanggaran hak.
h.    Biaya Registrasi sebesar Rp. 200.000,- (Dibayarkan saat registrasi ulang)

2.    Syarat Peserta
a.    Sarjana Hukum atau Sarjana disiplin ilmu lainnya.
b.    Mahasiswa ilmu hukum atau mahasiswa disiplin ilmu lainnya yang telah menempuh minimal 7 semester;
c.    Memiliki kepedulian terhadap isu-isu keadilan sosial dan pembelaan masyarakat miskin dan termarjinalkan;
d.    Maksimal berusia 27 Tahun pada 1 September 2018;
e.    Memiliki nalar atau logika yang cukup baik;
f.    Memiliki kemauan belajar yang kuat;
g.    Memiliki jiwa kesuka relawanan;
h.    Memiliki pengetahuan minimal mengenai hukum dan hak asasi manusia;

3.    Tata Cara Pendaftaran.
a)    Pendaftaran di buka sejak tanggal 20 Agustus s/d 8 September 2018 dengan menyerahkan seluruh persyaratan administrasi yang telah dilengkapi oleh calon peserta.
b)    Pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 15 September 2018.
c)    Pendaftaran Ulang bagi yang dinyatakan lulus dapat dilakukan pada tanggal 16 s/d 22 september 2018 dengan membayar biaya registrasi Kalabahu sebesar Rp. 200.000.-

Penyerahan berkas dan pengambilan formulir pendaftaran dapat dilakukan di kantor lembaga bantuan hukum pekanbaru (YLBHI-LBH Pekanbaru) Jalan Ahmad Yani II Nomor 7 Pekanbaru-Riau atau dapat di unduh website lbhpekanbaru.or.id.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lidya Mawarni, S. H., M. H,.(Cp. 0822-8435-6653), Agustina Malau, S. H. (Cp. 0822-8473-5867). (Rls)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index